Polisi Ciduk Warga XIII Koto Kampar Bersama 23 Paket Ganja Kering 

Selasa, 07 Maret 2017 | 17:13:15 WIB
Tersangka

PEKANBARU (WAHANARIAU) -- Satuan Reskrim Polsek XIII Koto Kampar tangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis daun ganja kering di wilayah Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Senin (6/3/2017) malam.

Tersangka yang diamankan inisial EK (52) warga Dusun IV Kampung Pasar Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Bersamaan tersangka, turut diamankan barang bukti sebanyak 23 paket daun ganja kering dan uang tunai Rp 280 ribu.

"Semula tersangka terlihat berdua, saat diringkus, salah seorang berhasil melarikan diri," ungkap Kapolres Kampar, Polda Riau, AKBP Edi Sumardi Priadinata, Selasa (7/3/2017).

Tersangka ditangkap sesuai laporan warga yang menyebutkan, dia sering melakukan transakasi narkoba di wilayah Desa Pulau Gadang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan dua orang tengah duduk di depan rumah.

"Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka langsung kabur, beruntung seorang tersangka berhasil diamankan polisi dengan barang bukti 23 paket ganja kering didalam celananya, serta uang tunai Rp 280 ribu," kata Edi.

Kini, tersangka sudah diamankan ke Polsek XIII Koto Kampar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara pelaku yang mencoba melarikan diri masih dilakukan pengejaran.

"Pelaku yang melarikan diri, kita akan memburunya terus. Atas perbuatan tersangka dikenakan dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman 5 tahun," pungkas Edi. (halloriau)

Terkini